Pengacara Fredrich: Praperadilan Belum Gugur Kalau Sidang Belum Dimulai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Februari 2018, 11:49 WIB
rmol news logo . Tersangka merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi yakin praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan tetap bisa berjalan meski berkas perkara sudah dilimpahkan oleh KPK ke penuntutan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menegaskan praperadilan tetap bisa berjalan kalau kliennya belum naik sidang.

"Ya enggak apa-apa, praperadilan jalan aja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur wong sidangnya belum dimulai kok," terang dia sebelum sidang perdana praperadilan kleinnya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Ya memang kalau disidangkan gugur kan, tapi baru disidangkan hari Kamis kan? Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," sambungnya.

Hingga memasuki pukul 11.30 WIB, sidang perdana praperadilan tersebut belum juga dimulai. Kata Sapriyanto, dia akan meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang, meski berkas kliennya sudah dilimpahkan ke penuntutan oleh KPK.

"Ya kita minta kepada majelis, kalau menurut UU kan tujuh hari sudah harus diputus kan, tujuh hari itu maksimal loh. Jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA