Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menegaskan praperadilan tetap bisa berjalan kalau kliennya belum naik sidang.
"Ya enggak apa-apa, praperadilan jalan aja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur wong sidangnya belum dimulai kok," terang dia sebelum sidang perdana praperadilan kleinnya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).
"Ya memang kalau disidangkan gugur kan, tapi baru disidangkan hari Kamis kan? Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," sambungnya.
Hingga memasuki pukul 11.30 WIB, sidang perdana praperadilan tersebut belum juga dimulai. Kata Sapriyanto, dia akan meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang, meski berkas kliennya sudah dilimpahkan ke penuntutan oleh KPK.
"Ya kita minta kepada majelis, kalau menurut UU kan tujuh hari sudah harus diputus kan, tujuh hari itu maksimal loh. Jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," pungkasnya.
[rus]