Bupati Jombang Ditahan di Rutan Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Februari 2018, 20:59 WIB
Bupati Jombang Ditahan di Rutan Guntur
Nyono Suharli/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Keduanya yakni, Bupati Jombang Periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati.

"NSW akan ditempatkan di rutan Guntur dan IS akan ditempatkan di Rutan K4," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).

Keduanya akan dititipkan di masing-masing rutan hingga 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, selaku pemberi, Inna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sementara si penerima, Nyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Dnegan UU nomor 20 tahun 2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA