Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri menjelaskan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 3/2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).
KPK, kata Irene lagi, juga bakal menyasar instansi pemerintahan. Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kota, hingga ke tingkat provinsi. Semuanya tergantung kepada tingkat kebutuhan masing-masing instansi.
"Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," tandas Irene yang juga salah seorang Jaksa KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: