Hibah Barang Rampasan KPK Tidak Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Januari 2018, 12:47 WIB
Hibah Barang Rampasan KPK Tidak Langgar UU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hibah dua unit mobil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara (Jakut) sudah sesuai prosedur dan tak melanggar UU.

Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri menjelaskan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 3/2011.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

KPK, kata Irene lagi, juga bakal menyasar instansi pemerintahan. Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kota, hingga ke tingkat provinsi. Semuanya tergantung kepada tingkat kebutuhan masing-masing instansi.

"Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," tandas Irene yang juga salah seorang Jaksa KPK.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA