KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Januari 2018, 12:03 WIB
KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/1).

"Prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

RUU KUHP kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya.

Pembahasan RUU KUHP sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2012 lalu, namun hingga kini belum juga rampung.

Febri menjelaskan, penguatan upaya pemberantasan korupsi ini salah satunya dengan memasukan sejumlah norma dalam United Nation Convention Anticorruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7/2006.

Bukan hanya soal tindak pidana di sektor swasta yang telah masuk dalam draf RUU KUHP, KPK juga ingin KUHP mengakomodir sejumlah norma lainnya dalam UNCAC seperti perdagangan pengaruh, suap terhadap pejabat publik asing, dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

"Termasuk apa yang sudah kita ratifikasi dalam UNCAC tersebut, tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bersama-sama," sambungnya.

Febri menambahkan, harapan agar KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengakomodasi norma-norma UNCAC telah disampaikan KPK saat rapat dengan Kemkumham ataupun DPR. Tapi, KPK belum mendapat undangan dari DPR untuk turut  membahas draf RUU KUHP.

"Saya cek ke Biro Hukum belum menerima undangan untuk ikut dalam proses pembahasan tersebut," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA