Namun demikian, saat dikonfirmasi, Sandi mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan.
"Belum (menerima surat pemanggilan dari kepolisian)," kata dia di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sandi memastikan akan hadir jika benar pihak kepolisian memerlukan keterangannya sebagai saksi. Dia pun akan mengkonfirmasi perihal itu kepada pihak kepolisian dan Biro Hukum Pemprov DKI.
"Masih menunggu konfirmasi dari kepolisian dan Biro Hukum (Pemprov DKI)," demikian politisi Partai Gerindra ini.
Wagub Sandi seblumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 18 Januari 2018. Sandi mengaku sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik. Namun, apabila polisi masih membutuhkan keterangannya, ia mengaku tidak keberatan dimintai keterangan lagi.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
[rus]
BERITA TERKAIT: