Sidang awalnya diagendakan PN Jaksel Senin (12/2) mendatang. Namun, karena gugatan baru yang diajukan Fredrich, maka sidang dipercepat, Senin (5/2).
"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/1).
Memang percepatan sidang ini diakui Febri jarang terjadi. Biasanya, gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali justru membuat sidangnya diundur.
Soal alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama dan alasan PN Jaksel justru mempercepat sidang gugatan ini, Febri mengaku tidak tahu pasti.
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," jelasnya.
Meski demikian, Febri memastikan kesiapan KPK menghadapi perlawanan mantan kuasa hukum Novanto ini. Hal ini lantaran KPK meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," jelasnya.
[dem]