Menurut anggota DPR RI ini, dia tidak tahu menahu terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dimana dirinya disebut-sebut kecepretan duit.
"Saya tidak pernah mengetahui rencana, diajak rapat, ataupun melakukan lobi-lobi menemui
relevant parties," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1).
Nama Eva disebutkan dalam kesaksian Direktur Utama PT. Melati Technofo Indonesia, Esa Fahmi Darmawansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin (24/1).
Ketidaktahuannya terkait proyek tersebut dianggap sebagai hal yang masuk akal karena dia tidak dalam posisi yang strategis di DPR termasuk di PDIP.
"Ini masuk akal karena saya tidak punya posisi strategis apapun di partai maupun di DPR (Banggar), kecuali anggota biasa di Komisi XI yang tidak ada kaitannya dengan Bakamla," kilah Eva.
Dari pengakuan Fahmi, dia pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang itu merupakan
fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KP kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah. Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla. Lalu, untuk Eva Sundari, Anggota Komisi I DPR dari Golkar Fayakhun, Anggota Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
Fahmi juga menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: