PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan HTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 10:10 WIB
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis (25/1).

Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi di persidangan. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan pembubaran HTI.

"Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," kata Hafzan Taher selaku kuasa hukum Kemenkumham kepada wartawan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA