"Polisi tidak bisa dipanggil oleh KPK. Silakan kalau sekarang mau melawan MoU itu kan urusan KPK dengan Polri," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).
Fredrich hari ini datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan untuk tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), dokter Bimanesh Sutarjo.
Fredrich tidak mau mencampuri urusan Reza dengan KPK. Begitu pula dengan keterangan Reza yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuknya.
"Saya enggak ikut campur, tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU, apakah instansi tersebut masih layak berdiri di Indonesia," tegasnya.
KPK cukup kesulitan menghadirkan Reza Pahlevi untuk diperiksa. Dua kali dipanggil penyidik, Reza tak kunjung datang.
KPK bahkan sudah menyurati institusi kepolisian untuk bisa memeriksa Reza guna merampungkan berkas penyidikan kasus upaya menghalang-halangi penyidikan perkara KTP-el dengan Setya Novanto sebagai aktor utamanya.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya dianggap merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: