KPK Agendakan Pemeriksaan Calon Bupati Probolinggo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 10:52 WIB
KPK Agendakan Pemeriksaan Calon Bupati Probolinggo
Abdul Malik Haramain/Net
rmol news logo . Calon Bupati Probolinggo, Abdul Malik Haramain diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/1). Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka skandal korupsi proyek KTP elektronik, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI, Malik diduga mengetahui tentang bergulirnya proyek KTP-el. Dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, politikus PKB itu disebut menerima uang dari proyek KTP-el sebesar 37 ribu dolar AS.

Malik juga pernah diagendakan menjalani pemeriksaan pada 8 Januari lalu, tapi dia mangkir.

Malik saat ini merupakan calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM. Muzayyan. Malik dan Muzayyan didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 8 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi di DPRD Probolinggo.

Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA