"Kami mendorong agar KPK menindak pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum perkara korupsi. Membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi apapun termasuk organisasi profesi advokat untuk memperkuat koordinasi dan sinergisitas," jelas peneliti ICW Lalola Easter dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (14/1).
Dalam kesempatan itu, Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifai Kusuma mendukung rekomendasi ICW untuk KPK tersebut. Pihaknya akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Saya sangat apresiasi rekomendasi yang dibuat teman-teman ICW terutama yang nomer dua kalau KPK memperkuat sinergitas dengan organisasi manapun. Kita tidak menampik banyak oknum advokat yang korupsi dan lain-lain. Peradi juga terus melakukan penindakan dan membina anggota sesuai kode etik," jelas Rifai.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: