Proses Hukum Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Januari 2018, 18:38 WIB
Proses Hukum Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokat
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memukul rata advokat yang membela tersangka disebut menghalangi penyidikan.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah menanggapi tudingan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Tak terima berstatus tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP serta dijebloskan ke penjara, Fredrich menuduh KPK mengkriminalisasi advokat.

"Sehubungan dengan pernyataan FY tabf mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Febri mengatakan ada banyak advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja.  

"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia. Karena sebagai pihak yang  paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," demikian Febri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA