KPK Pelajari Permohonan JC Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Januari 2018, 22:58 WIB
KPK Pelajari Permohonan JC Setya Novanto
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya pengajuan menjadi justice collaborator (JC) oleh terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia mengatakan, selanjutnya pihak-pihak terkait di KPK akan mempelajari draf permohonan JC tersebut. Hal itu penting untuk menentukan layak atau tidaknya Novanto bekerja sama dengan penyidik dalam menuntaskan skandal KTP-el.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelas Febri.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan bahwa pengajuan kliennya sebagai JC lantaran ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Iya saksi pelaku bekerja sama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," tandasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA