"Dengan keluarnya keputusan MA 57 P/HUM/2017 Senin kemarin maka kebijakan pelarangan pengemudi motor memasuki Jalan MH Thamrin dinyatakan tidak berlaku," kata anggota DPD RI Dailami Firdaus, Selasa (9/1).
Menurut Bang Ferdi, begitu dia akrab disapa, putusan itu seperti benang lurus dengan janji-janji kampanye pasangan gubernur di Pilkada DKI 2017 untuk menjadikan Jakarta dapat dinikmati oleh seluruh warganya. Untuk itu, Pemprov DKI harus segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan hal-hal pendukung.
Senator asal DKI Jakarta itu juga berharap semua pihak dapat menghormati dan menaati putusan MA tersebut.
"Putusan tersebut sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif selain bagi masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor. Juga dapat menghidupkan roda perekonomian," jelas Bang Ferdi.
Karena kebanyakan kawasan Sudirman dan MH Thamrin dilintasi warga dan pedagang kecil yang menggunakan kendaraan roda dua untuk beraktifitas.
"Bagi saya keputusan MA itu sudah tepat dan sebagai kemenangan rakyat," imbuh Bang Ferdi.
[wah]
BERITA TERKAIT: