Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mendapati surat pengunduran diri dari ketiganya. Meski begitu, Setyo meminta para perwira yang ingin maju di Pilkada untuk mengikuti aturan yang ada.
Setyo mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak akan memaksa secara verbal jajaran perwira tinggi Polri untuk langsung mengundurkan diri.
"Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada, kita ikut aturan saja," kata Setyo seperti diberitakan
KantorBeritaPemilu.com, Senin (8/1).
Menurut aturan yang berlaku, proses pengunduran diri bisa dilakukan paling lambat pada hari penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 12 Februari 2018 mendatang.
Pada tanggal tersebut, jenderal Polri yang ikut Pilkada harus melepaskan jabatannya dari keanggotaan Polri.
Adapun tiga perwira tinggi Polri yang dimaksud adalah Komandan Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, dan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin.
[nes]
BERITA TERKAIT: