"Banding ini fokus lebih kepada penerapan hukum. Terutama terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dan juga penerapan hukum pasal dua atau pasal tiga," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1)
Menurutnya, upaya banding dilakukan agar konstruksi hukum dari keterlibatan pihak-pihak lain di skandal KTP-el menjadi jelas. Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Andi sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
"Agar nanti konstruksi kasus E-KTP secara keseluruhan ini lebih saling terkait dan terintegrasi satu dengan yang lainnya Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan juga SN yang sedang berjalan," papar Febri.
Dalam sidang vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menyampaikan perihal pemberian komisi (fee) sebesar USD 7 juta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut hakim, fee diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.
Uang dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain dari Oka Masagung, ada pula penyerahan uang melalui keponakan Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi.
Andi Narogong sendiri sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dikabulkan majelis hakim, hanya saja masih ada yang perlu difokuskan kembali dalam penerapan pasalnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: