Kepala Perwakilan Jambi Bakal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Saifuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Desember 2017, 11:37 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Amidy akan diperiksa untuk tersangka Saifuddin (SAI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12)

Amidy merupakan orang yang ikut diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi, akhir November lalu.

Dari OTT itu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Arfan selaku pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Erwan Malik selaku pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dan Supriono (SUP) selaku anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi PAN. [ian] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA