Kasus BLBI, KPK Periksa Bekas Direktur DJKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Desember 2017, 10:37 WIB
Kasus BLBI, KPK Periksa Bekas Direktur DJKN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Soepomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Rabu, 27/12).

Pemeriksaan Soepomo terkait dengan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Soepomo diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12)

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) dan pertama kali diperiksa pada 5 September 2017.

Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia dianggap telah penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA