Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan Novanto yang disampaikan di sidang sebelumnya.
"Jawaban telah disiapkan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (26/12).
Namun demikian, Priharsa belum mau menjelaskan lebih jauh apakah jawaban yang telah disiapkan KPK akan menyinggung dua poin keberatan yang disampaikan pihak Novanto.
"Untuk isinya bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," jelasnya.
Pada persidangan Rabu lalu (20/12) lalu, pihak Novanto mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. Kuasa hukum Novanto mempermasalahkan beberapa poin dalam dakwaan jaksa. Antara lain, selisih kerugian uang negara dalam tiga dakwaan perkara KTP-el yang berbeda-beda dan hilangnya beberapa nama yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Selaku mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu diduga punya pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek KTP-el yang sedang dibahas Komisi II DPR pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: