Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting hukuÂman Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Artinya, maÂjelis mengembalikan hukuÂman Kaligis seperti putusan tingkat banding.
"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengemÂbalikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar juru bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.
Ditanya lebih jauh, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding. Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," jelas Suhadi.
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5 bulan.
Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Lalu dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung lagi-lagi hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.
Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Kaligis untuk diserahÂkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis meÂnyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura.
Kaligis dianggap melangÂgar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tenÂtang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: