MA Korting Hukuman, Pengacara OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Perkara Suap Hakim PTUN Medan

Jumat, 22 Desember 2017, 10:11 WIB
MA Korting Hukuman, Pengacara OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara
OC Kaligis/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukanpengacara OC Kaligis, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting huku­man Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Artinya, ma­jelis mengembalikan huku­man Kaligis seperti putusan tingkat banding.

"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengem­balikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar juru bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.

Ditanya lebih jauh, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding. Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," jelas Suhadi.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5 bulan.

Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Lalu dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung lagi-lagi hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.

Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Kaligis untuk diserah­kan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis me­nyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura.

Kaligis dianggap melang­gar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA