Narogong Pasrah, Duitnya Di Rekening Masih Banyak

Divonis 8 Tahun

Jumat, 22 Desember 2017, 08:12 WIB
Narogong Pasrah, Duitnya Di Rekening Masih Banyak
Andi Narogong/Net
rmol news logo Andi Narogong divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kemarin. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Narogong yang sudah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) menerima vonis tersebut. Dia tak mengajukan banding. Narogong pasrah.

Sidang vonis dibuka Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar pukul 12.30 WIB, molor satu setengah jam dari jadwal semula. Narogong yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana bahan hitam dan sepatu pantofel terlihat segar. Majelis hakim yang beranggotakan empat orang, yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin bergantian membacakan berkas putusan.

Pembacaan berlangsung cukup lama, lebih dari 3,5 jam. Narogong serius menyimak. Hingga sekitar pukul empat sore, Hakim John menjatuhkan putusan 8 tahun penjara untuk Narogong. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim John. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain.

Ada beberapa politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Pertama, politisi Partai Golkar Ade Komarudin yang diyakini telah menerima uang 100 ribu dolar AS. Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Kedua, hakim meyakini politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dolar AS. Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR. Ketiga, politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah diyakini menerima 100 ribu dolar AS. Selanjutnya, politisi Partai Golkar Markus Nari disebut menerima 400 ribu dolar AS.

Selain hukuman penjara, Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Yang memberatkan, perbuatan dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Menurut hakim, akibat perbuatan para terdakwa masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Andi telah mengembalikan sebagian uang korupsi yang dia terima sebesar 350 ribu dolar AS.

Narogong juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar. Dengan demikian, Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut. "Pembayaran uang pengganti dihitung dari nilai harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Hakim Ansyori Saifudin. Jumlah itu, dikurangi uang 350 ribu dolar AS yang sudah dikembalikan Andi. Uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Narogong akan disita dan dilelang. Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Beruntung, hakim mengabulkan permintaan Narogong untuk membuka rekening bank yang diblokir KPK. Permintaan pembukaan blokir rekening bank disampaikan Narogong dalam nota pembelaan atau pleidoi. Pembukaan blokir rekening itu agar memudahkannya membayar pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis hakim juga mengabulkan permohononan JC untuk Narogong. Alasannya, dia telah berterus terang di pengadilan dan mengungkap pelaku lain, sehingga patut menjadi JC.

Narogong menyatakan menerima putusan hakim. Dia tak mengajukan banding. "Menerima yang mulia," tutur dia, tanpa berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Sementara jaksa KPK Eva Yustisiana menyatakan masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Narogong, Samsul Huda mengungkapkan, kliennya tak mengajukan banding lantaran merasa putusan itu cukup adil. "Kami menilai banyak hal dalam pledoi kami yang sudah diambilalih. Ini juga bagian dari pertimbangan saudara Agustinus sendiri bisa jadi 8 tahun dan pidana tambahan tadi dianggap cukup adil bagi dirinya," tuturnya, usai persidangan.

Samsul memastikan, Narogong konsisten bersikap kooperatif dengan KPK. "Kalau soal membuka membongkar mungkin tidak seekstrem itu. Tapi faktanya sudah disampaikan oleh Andi Agustinus dalam keterangan terdakwa tanggal 30 November, kemudian dipertegas dalam nota pembelaan bahwa fakta-fakta itu cukup terang cukup kuat dan tinggal menyampaikan fakta yang dialami," tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA