"Penahanan terhitung mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)
Syafruddin ditahan untuk 20 hari ke depan. Priharsa mengatakan Syafruddin ditahan di Rutan Kelas Satu Jakarta Timur Cabang KPK.
Akhir April 2017, lembaga anti rasuah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang merugikan keuangan negara. Dirinya dianggap telah penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas penerbitan SKL tersebut, terjadi kerugian negara sekurang-kurangya Rp 3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: