Hal tersebut diungkapkan oleh tim penasihat hukum Setya Novanto yang membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
"Surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan berkas yang disusun secara tidak sah," ujar salah satu pengacara di persidangan.
Selain itu menurut mereka, seharusnya kerugian negara sesuai dengan konstitusi dihitung oleh BPK.
"Kerugian negara dihitung, bukan dihitung oleh lembaga yang sah yaitu BPKP. Menurut konstitusi yang berwenang adalah BPK," tambahnya.
Mereka juga menyoroti jumlah kerugian di masing-masing dakwaan tidak disebutkan secara pasti dan pihak yang diuntungkan tidak jelas.
"Kerugian dalam dakwaan tidak disebutkan secara pasti. Karena dalam masing-masing surat dakwaan sama jumlahnya, tapi orang yang diperkaya dan diuntungkan berbeda. Pihak-pihak yang diuntungkan tidak jelas, sehingga tidak pasti berapa kerugiannya yang disebabkan oleh terdakwa," tukasnya.
Hari ini sidang terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang akan kembali digelar minggu depan pada Kamis (28/12) dengan agenda tanggapan JPU KPK terkait eksepsi yang dibacakan oleh pihak Setya Novanto.
[rus]
BERITA TERKAIT: