Keempat WNI itu yakni MST (38) asal Ambon, AB (31) asal Serang, JU (35) asal Lebak dan SU (31) asal Brebes.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martnus Sitompul menjelaskan Polri telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan Malaysia untuk mendeportasi keempat WNI tersebut.
Hal itu untuk melakukan proses hukum kepada empat WNI tersebut sekaligus mendalami keterkaitan mereka dengan kelompok teroris di Tanah Air.
"Permintaan mabes porli untuk Malaysia mendeportasi mereka untuk di proses hukum disini," Ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Lebih lanjut Martinus menjelaskan sejauh ini pemerintah Malaysia masih menahan keempatnya. Martinus juga belum mendapatkan kronologi penangkapan keempat WNI tersebut oleh pemerintah Malaysia.
"Mereka belum dideportasi. Untuk kronologi penangkapan kami dapat data kronologi penangkapannya," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: