Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan memeriksa kondisi kejiwaan Ivon di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hasil pemeriksaannya menunjukkan inkonsisten. Di tanya A jawabnya B. Di tanya B di jawab C. Tentu harus didalami kesehatannya," kata Martnius di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Adapun motif pelaku, jelas Martinus hanya ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Namun ketika polisi memeriksa telpon genggam milik pelaku ternyata penuh dengan ujaran kebencian.
"Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan hp-nya, ternyata penuh ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," urai Martin.
Pelaku terancam melanggar pasal 207 KUHP ataupun bisa pasal 45 Jo ayat 27 KUHP yakni mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila dan pasal 45 b Jo 29 KUHP yang berisi ancaman kekerasan.
Selain itu pelaku juga diancam pasal 336 KUHP yang mengancam kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan.
Menurut Martinus jika nanti kemudian pelaku dinyatakan gila maka sangkaan pasal itu akan gugur.
"Tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami," pungkas Martinus.
[nes]
BERITA TERKAIT: