"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifuddin)," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Adapun tiga saksi yang dimaksud KPK ialah dua anggota Fraksi Partai PAN DPRD Jambi Wiwid Iswara dan Salim serta ADC Sekda Provinsi Jambi, Mohammad Ichsan Nurhakim.
Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎ ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dua tersangka lain Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekretaris daerah Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi PAN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[san]
BERITA TERKAIT: