Empat Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di BPK Dan Jasa Marga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Desember 2017, 16:40 WIB
Empat Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di BPK Dan Jasa Marga
Febri/RMOL
rmol news logo Empat orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang melibatkan auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga (Persero), Sigit Yugoharto (SGY).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Keempat orang tersebut adalah Pegawai BPK RI, Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhhamad Zakky Fathany, dan Pegawai BPK RI Sub Auditorat VII Bernat S Turnip, serta Andry Yustono.

Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hal itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan PDTT terhadap PT Jasa Marga. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA