"Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan dari Sumbar ke Jakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, beberapa saat lalu.
Siti ditangkap lantaran diduga sebagai orang pertama yang memposting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Facebook dengan keterangan: "Kita Pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Liem Sok Lan dengan dua anak cewe cowok, anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara."
Unggahan ini kemudian menjadi viral di Sosial Media, bahkan salah satu Koran Nasional terbesar mengangkat khusus isu ini.
Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sebagai barang bukti yaitu dua buah Handphone berbagai merek.
Pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman lima hingga enam tahun kurungan penjara.
[san]
BERITA TERKAIT: