Informasinya, penangkapan Siti dilakukan pada Jumat (15/12) pukul 11.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin Kepala Sub Direktorat I (Kasubdit I) Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar.
Informasi lainnya, Siti bertempat tinggal di Nagari Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia diduga sebagai orang pertama yang memposting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di
Facebook dengan keterangan: "Kita Pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Liem Sok Lan dengan dua anak cewe cowok, anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara."
Unggahan foto Panglima ini kemudian menjadi viral di Sosial Media. Salah satu Koran Nasional terbesar bahkan mengangkat khusus isu ini.
Adapun motif pelaku didasari atas ketidak puasan terhadap Kebijakan Pemerintah. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan dua buah Hand Phone dari berbagai merek.
Pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman lima hingga enam tahun kurungan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kepada Divisi Humas Mabes Polri guna mendapatkan validasi atas berita tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: