Arief Nasrudin dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengangkatan pegawai PD Pasar Jaya tidak dilakukan dengan cara yang sekarang, yaitu dia mengangkat tenaga profesional tanpa melalui prosedur," kata Kusmadi selaku koordinator anggota Serikat Pekerja yang datang ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Prosedur yang seharusnya dilakukan dalam mengangkat tenaga profesional adalah dimulai dari pengumuman kepada publik melalui media massa, dilanjutkan uji kompetensi dan tes kesehatan.
Tak hanya melanggar prosedur di atas, Arief juga dituding melanggar aturan perekrutan tenaga profesional dari sisi persyaratan umur minimal dan maksimal.
"Mereka justru ada yang 25 dan 27 tahun. Dan batas maksimum yang seharusnya 50 tahun, tapi ini sampai 65 sampai 70 tahun," jelas Kusmadi.
Kusmadi menambahkan, ada lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) di antara para tenaga profesional yang diangkat Arief Nasrudin. Tidak ada dokumen yang menerangkan mereka sebagai tenaga profesional.
"Seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang menyatakan dia seorang profesional," ujarnya.
Kata Kusmadi, selama ini para pekerja PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja telah menempuh berbagai cara untuk menolak kebijakan tersebut, misalnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja atau berunjuk rasa di kantor Gubenur DKI Jakarta ketika Djarot Saiful Hidayat masih menjabat gubernur.
"Kedatangan kami ke Bareskrim memang yang pertama kali, tapi sebelum ini kami telah banyak melakukan negosiasi. Bahkan dari awal dengan pihak PD Pasar Jaya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak menajemen tapi tidak ada kata sepakat," ucapnya.
Hingga berita ini dilaporkan, beberapa orang perwakilan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya didampingi oleh pengacaranya masih berada di dalam Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan.
[ald]
BERITA TERKAIT: