SK Menteri LHK Soal RAPP Untuk Pulihkan Lahan Gambut Terbakar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Desember 2017, 02:40 WIB
SK Menteri LHK Soal RAPP Untuk Pulihkan Lahan Gambut Terbakar
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Sidang gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan ahli dari pihak tergugat.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang hadir dalam persidangan menjelaskan perubahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai langkah pemerintah untuk mengelola lahan gambut.

Hal ini lantaran menjadi prioritas lantran maraknya kebakaran lahan gambut. Dalam menerapkan pengelolaan lahan gambut tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Di situ ada muatan agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," ujar Bambang di sela persidangan.

Bambang menambahkan, atas dasar itulah Pemerintah melakukan revisi di mana wujud nyatanya dalam RKU harus mengatur pengelolaan lahan gambut.

"Untuk meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, yang terjadi di lapangan mengindikasikan bahwa RAPP tidak menerapkan manajemen pengelolaan gambut dengan baik sehingga terjadi kebakaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Misalnya di tahun 2015, ada 2.078 hektare hutan dan lahan gambut yang terbakar hingga kerugian mencapai 800 miliar rupiah.

Kemudian di tahun 2016, sekitar 4.000 hektare dengan kerugian 1,6 triliun rupiah dan tahun 2017 seluas 545 hektare khusus gambutnya saja yang terbakar dengan kerugian mencapai 200 miliar rupiah.

"Ini sebuah indikasi bahwa manajemen gambut yang ada di lapangan tidak bisa diterapkan," ujarnya.

Dalam persidangan, ahli hukum administrasi dari Universitas Airlangga Surabaya, Philipus M Hadjon menjelaskan gugatan pembatalan SK Menteri LHK No 5322 di PTUN tidak tepat.

"Yang berlaku adalah diktum berisi hal untuk merevisi, oleh karena itu secara teknis gugatan pembatalan SK itu tidaklah tepat," jelas Philipus di persidangan.

Di sisi lain, ahli hukum administrasi Zudhan Arif Fakhrukloh, yang juga dimintai keterangan sebagai saksi ahli menilai, gugatan RAPP menggunakan permohonan fiktif positif tidak tepat.

"Menurut saya, sesuai undang-undang administrasi pemerintahan, gugatan atau permohonan fiktif positif itu hanya boleh dilakukan untuk permohonan baru, bukan untuk membatalkan keputusan yang sudah ada. Jadi harusnya melalui sengketa tata usaha negara biasa, tidak boleh fiktif positif," ujarnya.

Sementara itu, pihak RAPP saat dimintai tanggapannya di sela-sela persidangan, tidak memberikan keterangan.

Sebelumnya PT RAPP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Menteri LHK Nomor 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP periode 2010-2019.

Lewat surat permohonan dengan No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober, RAPP keberatan karena pihak RAPP menganggap SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019 menghambat kegiatan operasionalnya.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA