Salah satunya lewat penggeledahan terhadap Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementrian ESDM di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12).
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 99.017.000.000 itu," kata Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keteranganya, Kamis malam (7/12).
Dari hasil penggeledahan, Penyidik berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, computer, handphone dan flasdisk.
"Diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," jelas Arief.
Sebelumnya, Arief menjelaskan, pada bulan Oktober 2017 yang lalu, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM.
"Atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" kata dia.
Dalam hal ini, Polisi menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan ahli, juga Penyidik menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran, di mana kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demkian Arief.
[sam]
BERITA TERKAIT: