"Menyatakan ekspesi tidak diterima untuk seluruhnya. Memutuskan satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 263 ribu," tegas Ketua Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Pratiwi, pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor oleh Dirjen Imigrasi Kenenkumham terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian, dan Peraturan Menkumham No. 8 tahun 2014.
Untuk diketahui, pria yang masih menjabat Ketua DPR RI itu mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.