Penundaan Sidang Praperadilan Dinilai Alibi, KPK: Kita Jalan Sesuai Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 November 2017, 23:06 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi tudingan bahwa penundaan sidang gugatan preperadilan yang dilayangkan Setya Novanto merupakan alibi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelasakan permintaan Biro Hukum KPK untuk penundaan sidang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Febri permintaan itu juga sejalan dengan proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang hampir rampung.

"Kita jalan saja sesuai kewenangan masing-masing," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Sebelumnya Hakim Tunggal Kusno menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto terkait status tersangka oleh KPK hingga Kamis (7/12) mendatang.

Penundaan ini dikarenakan Biro Hukum KPK tidak hadir dalam persidangan perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siang tadi.

Pihak KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Sementara, kuasa hukum Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama 3 hari. Namun Hakim Kusno memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA