Tito meminta agar penanganan kasus mengendepankan praduga tidak bersalah.
"Silakan Polres, penyidiknya independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," uajr Tito usai melantik beberapa Kapolda baru di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).
Mantan Kepala BNPT itu tidakl lupa mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap memperlakukan seseorang sama di depan hukum tanpa melihat latar belakangnya. Namun jika memang telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, Tito berpesan agar penyidik tidak ragu untuk menaikan kasus tersebut ke pengadilan.
"Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu, sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja," tegas Tito
Pentolan Grup Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty itu disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UI No 11/2008 tentang transasksi elektronik.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tangggal 23 November 2017. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan dan penyelidikan.
"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana" kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).
[nes]