Salah satunya, lahan yang berlokasi di JL. Haji kamang RT.09 RW.10 kelurahan pondok labu kecamatan cilandak Jakarta Selatan yang disegel oleh petugas P2B. Penyegelan itu dilakukan atas permintaan anak dari pemilik tanah yg sah karena pemilik lahan dengan surat tanah girik nomor 3939 atas nama Mudji Ridwan tersebut diserobot oleh Oknum Ketua RT setempat.
Kuasa hukum Mudji Ridwan, Rielen Pattiasina sangat menyayangkan ketika pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan hingga kecamatan setempat seakan mendiamkan tindakan tersebut.
Menurut penjelasan Rielen, penyegelan pun sempat dilakukan petugas pada tahun 2013 lalu berdasarkan disposisi yang telah diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, meskipun sudah dilakukan penyegelan, lahan seluas kurang lebih 112 meter tersebut justru masih dilanjutkan pembangunannya sebanyak 3 bangunan berbentuk rumah petak untuk dikontrakan.
"Padahal sudah ada plang segel tapi malah dicopot dan disembunyikan hingga bisa dikontrakan. Kami curiga ada indikasi main mata disini," kata Rielen kepada wartawan, Senin (27/11).
Indikasi "main mata" itu pun dijelaskan oleh Rielen makin terasa ketika kliennya sempat diundang untuk rapat tentang laporan mereka sebelumnya. Rapat yang berlangsung di kantor P2B walikota Jakarta Selatan dengan Kasudin P2B Jakarta Selatan pada tahun 2014 mengkonfrotir kliennya dengan beberapa nama yang telah dilaporkan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui rapat tersebut, nama Ketua RT 009, Mahmud dan warga setempat Yahya bin Abdulloh terindikasi ikut terlibat dalam pembangunan bangunan bermasalah tersebut.
Selain itu, Walikota Jakarta Selatan melalui Cq. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dahulu Dinas P2B) serta Kantor BPN Jakarta Selatan ikut diadukan dalam gugatan perdata.
Menurut Rielen, kliennya juga dipaksa untuk menuliskan surat kepada gubernur DKI Jakarta yang berisi "Saya diminta untuk mengikhlaskan tanah saya atau memberikan ganti rugi kepada orang yg saya laporkan sebesar 550 juta rupiah secara tertulis. Jia dalam 6 bulan saya tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka saya dan ayah saya telah menyerahkan tanah yg saya laporkan tersebut".
"klien saya jelas menolak menandatangani surat yang isinya nyata-nyata merugikan," ungkap Rielen.
Rielen menegaskan, selain gugatan perdata yang telah berproses saat ini, pihaknya sudah melaporkan para terlapor ke ranah pidana. Pasalnya dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.
"Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana. Tanah tersebut masih berbentuk girik atas nama Mudji Ridwan dan tidak pernah diperjualbelikan," demikian Rielen.
[san]
BERITA TERKAIT: