Idrus Marham Minta Jadwal Ulang Jadi Saksi Meringankan Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 November 2017, 20:54 WIB
Idrus Marham Minta Jadwal Ulang Jadi Saksi Meringankan Novanto
Idrus Marham/net
rmol news logo Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, masuk daftar sembilan saksi meringankan yang diajukan tersangka Setya Novanto dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik.

Tetapi, Idrus tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, Idrus minta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.

"Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham. Staf datang ke KPK mengantar surat (menjelaskan) tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).

Selain Idrus, saksi lain yang juga tidak hadir adalah politisi Golkar, Melki Laka Lena. Febri menyebut saksi Melki tidak hadir karena ada tugas partai ke luar kota.

Ada sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Setya Novanto kepada penyidik untuk meringankannya dalam kasus E-KTP.

Sembilan saksi meringankan berasal dari Partai Golkar yaitu Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Pesmana, dan Erwin Siregar. Rudi dan Agun sudah pernah diperiksa menjadi saksi pada kasus E-KTP.

Sementara untuk saksi ahlinya yaitu Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, dan Margarito Kamis.

"Saksi yang hadir Maman Pesmana selaku Wakil Sekjen Partai Golkar dan Aziz Syamsudin selaku Anggota DPR-RI. Ahli yang hadir adalah Margarito Kamis yang merupakan ahli hukum tata negara," jelas Febri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA