Azis diperiksa penyidik selama hampir lima jam. Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.23 WIB, Ketua Badan Anggaran DPR RI itu baru keluar pada pukul 16.22 WIB.
Saat keluar dari lobi gedung KPK, Aziz enggan menjelaskan substansi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
"Saya datang berdasarkan undangan KPK, berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka. Saya sudah sampaikan pada penyidik. Silakan nanti penyidik menyampaikan ke rekan wartawan, jangan saya," kata Aziz di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan, hari ini diagendakan pemeriksaan atas sembilan saksi dan lima ahli yang telah diajukan Setya Novanto kepada penyidik.
Sembilan saksi meringankan berasal dari Partai Golkar yaitu Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Pesmana, dan Erwin Siregar. Rudi dan Agun sudah pernah diperiksa menjadi saksi pada kasus E-KTP.
Sementara untuk saksi ahlinya yaitu Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, dan Margarito Kamis.
"Saksi yang hadir Maman Pesmana selaku Wakil Sekjen Partai Golkar dan Aziz Syamsudin selaku Anggota DPR-RI. Ahli yang hadir adalah Margarito Kamis yang merupakan ahli hukum tata negara," jelas Febri.
[ald]
BERITA TERKAIT: