"Jadi kalau ada istilah konstutusional law dan ada istilah konstitusional etik ada etika konstitusi di samping hukum konstitusi," katanya dalam diskusi dialektika dan pengajian konstitusi ICMI di Kantor Kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Jimly, penting dipahami bahwa selama ini orang mengira konstitusi itu hanya soal hukum. Padahal, di dalamnya berisi juga sistem nilai dan norma non hukum yaitu etika.
"Misalnya ketika bicara impeachment, di situ ada perbuatan tercela. Nah kalau ada presiden wapres melakukan perbuatan tercela maka itu pintu masuk untuk impeachment," terangnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam undang-undang dasar ada aturan yang berhubungan dengan etika. Ditambah lagi masih adanya TAP MPR 6/2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang belum dicabut dan belum ada pengganti undang-undangnya, sehingga sah sebagai satu aturan hukum.
"Itu masih berlaku sebagai dokumen resmi yang mengikat. Maksud saya dalam mengelola NKRI berdasarkan Pancasila maka harus kembangkan sebagai negara hukum dan beretika," ucap Jimly.
Untuk itu, dia meminta semua elemen bangsa memikirkan bagaimana terus menata serta memperbaiki hukum di Indonesia.
"Pada saat yang sama mari kita perkenalkan dan kita tata dan kembangkan sistem etika bernegara," tegas Jimly yang pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.
[wah]
BERITA TERKAIT: