Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng KPK Dan PPTK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 November 2017, 21:59 WIB
rmol news logo Komisi Yudisial membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung pada 20 November hingga 12 Desember 2017.

Dalam proses seleksi, KY akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Untuk menelusuri track record hakim agung kami akan gandeng KPK dan PPATK. Di samping kami juga punya tim investigasi," kata Komisioner KY Mardaman Harahap di kantornya, Jakarta (Senin, 20/11).

Dia menjelaskan, hal itu bertujuan agar proses calon hakim agung setelah diusulkan selain jelas siapa orangnya namun juga diketahui apakah memmiliki nilai transaksi keuangan tidak wajar selama ini.

"Kami ingin clear betul nama-nama yang nanti akan dibawa ke DPR," ujar Mardaman.

Selain KPK dan PPATK, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam hal melakukan pengawasan dan penelusuran calon hakim agung.

"Kami juga siap tampung laporan dari masyarakat," kata Mardaman.

Ditambahkannya, dalam seleksi calon hakim agung ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, KY menerima usulan dari Mahkamah Agung yang menurut undang-undang 15 hari KY harus menyikapi serta menindaklanjutinya. Setelah selesai penerimaan usulan, KY kemudian menyeleksi adminitrasi yang akan dibawa dalam rapat pleno.

"Berapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu nanti akan diumumkan juga di media," imbuh Mardaman.

Adapun, kebutuhan hakim agung yang diminta kepada KY untuk dilakukan seleksi ada enam posisi. Terdiri dari kamar perdata dua orang, kamar pidana satu orang, kamar militer dua orang dan kamar tata usaha negara satu orang yang diutamakan memiliki keahlian pajak. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA