KPK Salahi Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Wali Kota Batu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 19 November 2017, 16:11 WIB
KPK Salahi Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Wali Kota Batu
Net
rmol news logo Sidang pra peradilan yang diajukan Eddy Rumpoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dalam persidangan, terungkap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap wali kota Batu non aktif itu menyalahi prosedur.

Dalam persidangan, anggota tim penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan hari Minggu 17 September setelah waktu Ashar atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih. Selain dihadiri dirinya, kata Harun, gelar perkara penyelidikan juga dihadiri pimpinan KPK.

Tetapi penetapan Eddy sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh KPK di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017. Rilis resmi penetapan Eddy sebagai tersangka disampaikan langsung pimpinan KPK Laode M Syarif dengan didampingi Humas Febri Diansyah.

"Ini kan fatal. Padahal semua tahu penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia," kata kuasa hukum Eddy, Agus Dwi Warsono kepada wartawan, Minggu (19/11).

Dwi menduga, kesalahan fatal ini dilakukan KPK karena mengejar waktu satu kali 24 jam sehingga kliennya  ditetapkan tersangka meski tanpa melalui gelar perkara. Hal ini, menurut dia sebagai tindakan abuse of power yang dilakukan lembaga anti rasuah.

"Saya yakin hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti," ungkap advokat dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm itu.

Dibeberkan Dwi, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal R. Iim Nurohim itu juga terungkap fakta pada saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK di rumah dinas wali kota Batu ketika itu Eddy Rumpoko sedang berada di kamar mandi. Sama sekali tidak dalam situasi di mana dia menerima uang suap.

"Faktanya barang bukti uang Rp 200 juta disita dari pengusaha Filipus Jap yang menjadi tersangka penyuap bukan dari tangan Eddy Rumpoko. Saat itu Filipus Jap bertamu ke rumah dinas wali kota masih duduk di pekarangan rumah dinas. Eddy Rumpoko sedang mandi, tiba-tiba datang KPK dilakukan OTT," beber Dwi.

"Proses ini juga menjadi concern kami dalam mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi sekarang terungkap, bahwa pemohon ditetapkan tersangka lebih dulu, baru dilakukan gelar perkara," tambahnya.

Gelar perkara yang dilakukan setelah penetapan tersangka dinilai praktisi hukum adalah pelanggaran terhadap prosedur standar (SOP) KPK yang digunakan deputi penindakan.

Ridwan Parapat, praktisi hukum dari Kantor Advokat Togar M. Nero mengungkapkan, dalam SOP KPK di bagian 23 pasal 57 tentang tindak lanjut OTT disebutkan di ayat 2 sampai 5 tertulis adanya kewajiban dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang yang di-OTT menjadi tersangka.  

"Ini artinya penetapan tersangka tanpa diawali gelar perkara terlebih dahulu, atau gelar perkara dilakukan setelah penetapan tersangka, jelas melanggar SOP mereka (KPK) sendiri. Dan dalam hukum formil, hal itu adalah tidak sah," demikian Ridwan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA