FJJ Kecam Wartawan Yang Lindungi Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 17 November 2017, 11:42 WIB
rmol news logo . Forum Jurnalis Jakarta (FJJ) mengecam keras keterlibatan oknum wartawan televisi nasional yang melindungi tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto. FJJ menilai oknum wartawan TV tersebut jelas menyeleweng dari kode etik jurnalistik.

Ketua FJJ Ahmad Yuslizar mengatakan ulah si oknum wartawan jelas meresahkan para jurnalis. Apalagi sekarang ada tudingan bergulir, ada uang besar mengalir ke media.

"Kabar yang menyebut ketum Golkar selama pelarian bersembunyi di apartemen yang dimiliki si wartawan. Bahkan wartawan itu juga yg memberikan rute pelariannya. Ini sangat meresahkan kawan kawani," tegas Yos sapaan akrabnya, Jumat (17/11).

Seorang wartawan dari Metro TV dikabarkan melindungi ketua DPR itu di apartemennya. Oknum ini juga yang menyupiri mobil Fortuner yang mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis malam. Kabar berhembus, kedekatan Novanto dengan sang wartawan sudah berlangsung sejak lama.

Yos mengatakan kedekatan wartawan dengan narasumber sudah biasa. Banyak wartawan mendapatkan manfaat dan kemudahan. Tapi kata Yos, tidak serta merta lantas melindungi narasumber yang bermasalah secara hukum.

"Ini melanggar kode etik. Kalau benar si oknum itu melindungi maka ini jelas pengkhianatan profesi," tegasnya.

Karena itu, FJJ meminta agar KPK untuk memeriksa rekening yang bersangkutan. Apakah ada ketidakwajaran. Termasuk juga mencek aset yang dimiliki.

"Tidak lazim seandainya oknum tersebut memiliki aset hingga miliaran rupiah. Harus cek rekeningnya," kata Yos yang juga salah satu pengurus Perhimpunan Nasional Aktivis 98 ini.

Semestinya, tambah Yos, pihak televisi tempat karyawan itu bekerja juga harus aktif jika melihat ada ketidakwajaran aset yang dimiliki oknum. Dari mana harta itu dimiliki. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA