Komisi III DPR: KPK Jangan Semaunya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 November 2017, 13:18 WIB
Komisi III DPR: KPK Jangan Semaunya Sendiri
Arsul Sani/net
rmol news logo Semua pihak baik invidu atau aparat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat soal penegakan hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Pernyataan Arsul tersebut menyikapi persoalan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang menolak panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) untuk diperiksa.

"Kita harus melihat ini dari dua sisi, yang harus ditunjukkan kepada masyarakat itu kan budaya taat hukum," ujarnya.

Novanto menolak hadir karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhasap uji materu UU KPK. Arsul menilai KPK tidak bisa menyalahkan pilihan pihak Novanto karena lembaga antirasuah juga memakai alasan menunggu putusan uji materi di MK untuk menolak undangan rapat bersama Pansus Angket DPR untuk KPK.

"Penasehat hukumnya Novanto itu mengatakan tidak akan datang sebelum ada putusan MK karena masih uji materi itu kan bermula dari sikap KPK yang tidak akan datang ke pansus angket DPR karena menunggu adanya putusan MK," jelasnya.

Ia meminta kedua belah pihak harus memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum. KPK sebagai penegak hukum harus bisa menerima pilihan yang diambil pihak Novanto.

"Tidak bisa lembaga penegak hukum itu semaunya sendiri," demikian Arsul yang juga Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. [san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA