Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 08 November 2017, 20:43 WIB
Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara
rmol news logo Jhoni Wijaya, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni lalu, divonis hukuman 3 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/9).

Direktur PT Statika Mitra Sarana itu terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi dengan memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu yang kini berstatus non aktif, Ridwan Mukti, melalui istri sang gubernur, Lily Martiani Maddari.

Sidang yang diketuai Hakim Admiral memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 4 tahun penjara.

"Menyangkakan terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti dengan sadar meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Admiral, dikutip RMOL Bengkulu.

Kuasa hukum Jhoni Wijaya, Hendro, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

Sebelumnya Jhoni Wijaya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni proyek pembangunan jalan Tes-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari proyek tersebut, Ridwan Mukti dijanjikan jatah sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak. Fee itu diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA