Dua hari lalu, perusahaan asuransi asal Kanada itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran tidak ada niat baik membayar uang pertanggungan 100 persen kepada ahli waris pemegang polis.
Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, isi perjanjian kontrak tidak boleh dimanipulasi untuk menghindari kewajiban.
"Artinya, ada perjanjian kontrak di sana dan itu adalah kewajiban yang seharusnya dipenuhi," kata Gus Irawan kala dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau agar kepolisian memproses secepatnya kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny itu.
Polisi bisa membawa kasus tersebut ke wilayah pidana karena sudah jelas ada pihak yang dirugikan oleh Manulife Indonesia.
"Jangan ke perdata, kasihan prosesnya memakan waktu. Langsung saja pidanakan, apalagi sudah lakukan illegal transfer tanpa lebih dulu ada persetujuan," tekan mantan Direktur Utama Bank Sumut ini.
Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.
Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[ald]
BERITA TERKAIT: