Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, Manulife bertindak kriminal karena meragukan kematian almarhum Johny sehingga pencairan klaim pertanggungjawaban jadi sulit.
"Dilaporkan ke polisi sudah cara yang tepat," tegas Arief saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan
WhatsApp, Jumat (3/11).
Karenanya, dia mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Johan tersebut.
"Jangan dihentikan penyidikannya kecuali ada hal perdamaian antara kedua belah pihak," lanjutnya.
Namun jika benar adanya dugaan wanprestasi Manulife maka ini menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tentu saja ini harus jadi catatan bagi OJK untuk bisa mengetahui persoalan yang terjadi di Manulife. Sebab OJK punya tugas mengawasi isntitusi keuangan yang menghimpun dana publik," jelasnya.
Pihak Manulife sendiri tidak bisa mengeyampingkan persoalan ini. "Manajemen Manulife juga harus peduli dengan kasus ini. Sebab bisa kemungkinan ada pratek perusahaan asuransi dalam asuransi yang dilakukan oleh oknum," tukasnya.
Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.
Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tapi ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar. Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun.
[wid]
BERITA TERKAIT: