
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama yang menjadi distributor gula rafinasi yang dijual ke Hotel dan Cafe mewah di Jakarta.
"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan ssaudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut,†kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Satya dalam keterangannya, Kamis malam (2/11).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 pasal 9 disebutkan Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
"Dalam pasal 9 ayat 2 dengan jelas disebutkan bahwa gula rafinasi itu untuk kepentingan industri, dan hanya boleh diperdagangkan kepada industri dan dilarang diperdagangkan dipasar dalam negeri," terang Agung.
Dalam proses penyidikan ini, lanjut Agung telah dilakukan pemeriksaan 6 orang saksi. Selain itu, dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula Rafinasi juga telah disita.
Dari temuan di TKP, pendistribusian gula rafinasi tersebut teridentifikasi berdasarkan buku catatan pemesanan milik PT Crown Pratama setidaknya ada 56 hotel dan cafe yang berada di Wilayah Jakarta.
"Totalnya kurang lebih 56 hotel dan cafe di Jakarta, tentunya kami akan melakukan klarifikasi nanti,†terangnya.
Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun" demikian Agung.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: