JPU Acep Subhan Saepudin yang menangani perkara ini juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses hukum terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
"JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa. JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kadaluarsa, dan terkait perintah jabatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/10).
Sidang ketiga yang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang diduga memasukkan status lahan milik warga menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat ini dipimpin oleh Hakim AA Gede Agung Parnata.
Adapun keempat PNS yang menjadi terdakwa adalah M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila, dan Ahmad Yadi.
Dalam kasus ini, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.
Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah sempat menyatakan tersangka tidak dapat menunjukkan SK Gubernur atau data otentik hingga berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (6/11). Agendanya adalah pembacaan putusan sela.
BERITA TERKAIT: