Filsuf
lain bernama Aristippus berkata "If you would learn to be subservient
to the king you would not have to live on lentils."
Diogenes menjawab "Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king."
Sudah
dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya 'ngamen' ngumpulin donasi,
buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah
Mada-Hayam Wuruk, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi.
Seribu dua ribu, seperak dua perak.
Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan: We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.
Money
comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Empty.
Tidak abadi. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of
me. Not the money.
Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15
juta. Mereka ngga mau disebut. Ada yang jawab: "Hamba Allah", "Humanity
yes", "Go Go Buni Yani", dan sebagainya.
Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman itu.
Sudah
setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51
Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia dikriminalisasi. Prof. Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satupun
unsur pidana dalam kasus Buni Yani.
Sampai hari ini, Buni Yani
sudah menjalani 18 kali sidang. Minggu depan, kuasa hukum Buni Yani
membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman dijawab JPU dengan
replik setebal 22 halaman.
Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani
dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan,
akhirnya JPU menuntut dengan pasal 32 ayat 1. Pasal hate speech-nya
didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit tanpa izin dan menyebarkan
video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu
domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah
untuk publik.
Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah
hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof. Yusril, pasal
32 ayat 1 harus dikaitkan dengan ayat 3 yaitu pengaturan tentang
dokumen rahasia negara.
Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum.
[***] Penulis adalah aktivis Komunoitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)