KPK Gelar Perkara OTT Bupati Nganjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 15:34 WIB
KPK Gelar Perkara OTT Bupati Nganjuk
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sore ini (Kamis, 26/10). Gelar perkara akan disampaikan langsung oleh pimpinan.

"Sore ini akan dilakukan konferensi pers penyampaian hasil OTT yang dilakukan di Nganjuk dan Jakarta kemarin Rabu 25 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Total pihak yang diamankan KPK dalam OTT bertambah menjadi 20 orang dari sebelumnya hanya 15. Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari pejabat negara, pegawai negeri sipil hingga swasta.

"Total diamankan 20 orang, 12 di Jakarta dan delapan di Nganjuk. Setelah proses pemeriksaan di Polres Nganjuk dua orang dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," jelas Febri.

Salah satu pihak yang diamankan KPK adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Politisi PDI Perjuangan itu menjabat sebagai bupati sejak 2009. Dia menjabat selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Pada 2016 lalu, dia pernah tersandung kasus suap terkait lima proyek yang terjadi pada 2009 di Kabupaten Nganjuk.

Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, dia menang saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Kemudian KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Febri enggan berkomentar apakah OTT terkait dengan kasus tersebut.

"Yang bisa disampaikan saat ini adalah ada kepala daerah di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Dulu KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan. Namun kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," demikian Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA